
DTSEN adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang di susun atas dasar Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Data ini digunakan untuk mendukung program Pembangunan nasional dan sinergi antar Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah yang akurat dan terintegritas guna mencapai tujuan Pembangunan yang terukur dan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan, dan evaluasi Pembangunan yang efektif.
Data PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah suatu sistem data by name by addres by NIK yang berisi 80% penduduk, diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya. Data PPKE merupakan hasil Pendataan Keluarga BKKBN 2021 yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap keluarga di Indonesia. Data tersebut kemudian diperingkat dan dipadukan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Data PPKE dapat digunakan untuk perencanaan dan penganggaran konvergensi program penanggulangan kemiskinan ekstrem pemerintah pusat dan daerah, dan pensasaran rumah tangga, individu, atau wilayah program penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan pengelola program.
Pengelompokan keluarga dalam PPKE dibagi dalam kelompok persepuluh dari desil 1 hingga desil 10. Dengan demikian pengelompokan keluarga dalam Data PPKE adalah sebagai berikut:
- Desil 1 merupakan keluarga yang masuk dalam kelompok 1-10%. Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rendah (Miskin) tingkat kesejahteraannya yang dihitung secara nasional.
- Desil 2 merupakan keluarga yang masuk dalam kelompok 11-20%. Kelompok ini merupakan kelompok yang (Rentan Miskin) tingkat kesejahteraannya yang dihitung secara nasional.
- Desil 3 merupakan keluarga yang masuk dalam kelompok 21-30%. Kelompok ini merupakan kelompok yang (Rentan Miskin) tingkat kesejahteraannya yang dihitung secara nasional.
- Desil 4 merupakan keluarga yang masuk dalam kelompok 31-40%. Kelompok ini merupakan kelompok yang (Rentan Miskin) tingkat kesejahteraannya yang dihitung secara nasional.
- Desil 10 merupakan keluarga yang masuk dalam kelompok 10%. Kelompok ini merupakan kelompok yang paling tinggi tingkat kesejahteraannya yang dihitung secara nasional.
Istilah miskin ekstrem, miskin dan hampir miskin diperolej dari penetapan nilai garis kemiskinan berdasarkan SUSENAS. Sementara itu, Data PPKE bukan basis data kemiskinan. Data PPKE adalah basis data yang memuat nama, Alamat, NIK penduduk atau keluarga dengan tingkat kesejahteraan dari tingkat paling rendah.
Sebagai contoh Garis Kemiskinan tahun 2021 adalah 9,54% berarti seluruh keluarga pada desil 1 atau 10% adalah masuk kelompok keluarga miskin. Sementara Sebagian desil 2-4 atau 20& masuk kedalam kelompok keluarga rentan miskin dan Sebagian lainnya masuk dalam kelompok keluarga ridak miskin.
Sedangkan miskin ekstrem merupakan bagian dari penduduk miskin, namun kemampuan pengeluaran harian mereka lebih rendah dari mayarakat miskin. Perbedaannya dapat dari sisi pengeluaran melalui tabel dibawah ini:
Dalam DTKS Kemensos hanya memuat 40% rumah tangga karena angka tersebut dinilai cukup dalam memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Di dalam desil 1-4 telah tercakup kelompok penduduk dengan status miskin dan hamper miskin.
DTKS menjadi basis data untuk penyaluran bantuan sosial dan/atau pemberdayaan. Beberapa contohnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan, Kartu Prakerja, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).