PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
Akta Kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlakukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
Setiap kalinya, istilah seperti ini dapat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Kegunaan dari Akta Kelahiran secara pasti menentukan status yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, bahwa dia anak yang sah dari orang tua ynag nama-namanya tercantum dalam Akta Kelahiran tersebut.
Syarat Pengurusan Akta Kelahiran :
1.Surat Pengantar dari RT
2. Foto Copy KK orang tua
3. Foto Copy KTP orang tua
4. Foto Copy Akta/Buku Nikah orang tua
5. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter (Harap sertakan nama lengkap bayi)
6. Foto Copy Saksi